Dinas Pendidikan Menjaga Netralitas ASN Menjelang Pilkada 2024

Disdik Tanggamus – Aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilgub dan Pilkada 2024 harus menjaga netralitasnya. Dinas Pendidkan Kab.Tanggamus mengingatkan soal netralitas ASN pada kegiatan tersebut. Salah satunya dalam aktivitas di media sosial (medsos), sebab sekarang ini media sosial memberikan dampak yang sangat luar biasa dalam kampanye. Hal itu telah ditegaskan oleh Kementrian Pegawai Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
Seketaris Dinas Pendidikan Bpk Adi Gunawan,SE.,MM, Senin (26/09) dalam kunjungan kerjanya di Kecamatan Gisting, mengatakan, Kemen PAN-RB sudah membuat ketegasan mengenai netralitas ASN di medsos dalam Pemilu. Yakni larangan memberikan like atau unlike, komentar, posting atau merepost unggahan hal-hal berbau ajakan untuk memilih salah satu calon pasangan dalam pemilu. “Juga tidak diperkenankan foto bersama dengan salah satu pasangan calon,”katanya..
Dikatakan, jika melanggar ketentuan ini, maka bisa diperkarakan atau dilaporkan ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Jika terbukti ada ASN yang memberikan dukungan dan melakukan kampanye, maka bisa dikenakan sanksi. Dijelaskan, sanksi pidana bagi PNS yang tidak netral dalam pilkada telah diatur dalam Pasal 118 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan setiap pejabat negara, pejabat ASN dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda maksimal enam juta rupiah. “Jika ada yang melanggar akan kena sanksi,”ujarnya.
Lebih lanjut adi gunawan menambahkan, sanksi dalam pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh ASN/PNS bisa berupa tindakan displin sedang dan berat. Yakni berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji dan penurunan pangkat atau jabatan. Jika pelanggaran berat, maka bisa dicopot dari jabatan bahkan dipecat secara tidak hormat. “Peraturan tersebut juga berlaku bagi semua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau lebih populer dengan pegawai kontrak di lingkukan pemerintahan,”katanya. ( adm )

Tim Humas Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus

Get in Touch

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Related Articles

Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Bidang Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan 2026

Yth. Kepala SPLP Kecamatan Kepala SDN/Swasta Kepala SMPN/Swasta Kepala PUAD,TK PKBM Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2859/A.A1/PR.07.05/2025 Tanggal 19 Februari...

IGTKI Gelar Acara Gebyar TK Kabupaten Tanggamus 2025

Disdik – Selasa 14 Januari 2025, Ikatan Guru Taman Kanak Kanak Indonesia ( IGTKI) menggelar acara Gebyar TK Kabupaten Tanggamus Tahun 2025, di Lapangan...

Pj Bupati Tanggamus Apresiasi Pelaksanaan PAS dengan sistem TI di SD Muhammadiyah Gisting

Disdik tanggamus—Bpk Mulyadi Irsan selaku Pj Bupati tanggamus melaksanakan monitoring dan evaluasi PAS dan Asesmen Sumatif semester ganjil di SD Muhammadiyah Kecamatan Gisting Kabupaten...

Get in Touch

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Latest Posts