Bidang Pembinaan Ketenagaan

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan OLahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, menyusun kebijakan, merumuskan rencana dan sasaran/target serta pelaksanaan program kerja, pelaporan kegiatan Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dan menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun program kerja bidang Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. Perumusan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemerataan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan dasar, PAUD dan Pendidikan nonformal/kesetaraan;
  3. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  4. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
  5. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis;

SEKSI PERHITUNGAN DAN PEMETAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Kepala Seksi Perhitungan dan Pemetaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga melaksanakan tugas :

  1. Penyusunan program kerja seksi perhitungan dan pemetaan pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. Fasilitasi pelaksanaan perhitungan dan pemetaan pendidik dan tenaga kependidikan satuan pendidikan dasar, PAUD, dan pendidikakn nonformal / kesetaraan;
  3. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  4. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
  5. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

SEKSI PENATAAN PENDISTRIBUSIAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Kepala Seksi Penataan Pendistribusian Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga melaksanakan tugas ;

  1. Penyusunan program kerja seksi penataan pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. Fasilitasi pelaksanaan penataan pendistribusian pendidik dan tenaga kependidikan bagi satuan pendidikan dasar, paud dan pendidikan nonformal/kesetaraan;
  3. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  4. Memimpin, mengoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik;
  5. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

PENGAWAS SEKOLAH 

Pengawas sekolah pada Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas:

  1. Menyusun program kerja;
  2. Melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan, pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) SNP, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus;
  3. Menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban;
  4. Memberi saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; dan
  5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.

JABATAN FUNGSIONAL LAINNYA