Tugas Pokok dan Fungsi

  • Tugas dan Pungsi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 03.B Tahun 2016 Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 13 Tahun 2014 tentang tugas pokok dan uraian tugas Jabatan Struktural Dinas-Dinas Kabupaten Tanggamus :

  1.  Kepala Dinas
  2. Sekretaris; yang membawahkan
    • Subbagian Umum dan perlengkapan
    • Subbagian Keuangan; dan
    • Subbagian Penyusunan Program monotoring dan  Evaluasi.
  3. Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yang membawahkan :
    • Seksi Kurikulum
    • Seksi Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda
    • Seksi Analis Peningkatan Kualifikasi Pendidikan
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Bidang Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan NonFormal, yang membawahkan:
    • Seksi Pendidikan Masyarakat (DIKMAS)
    • Seksi Pendidikan Usia Dini
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang membawahkan:
    • Seksi Ketenagaan Pendidikan Dasar
    • Seksi Ketenagaan Pendidikan Anak Usia Dini
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Bidang Sarana dan Prasarana yang membawahkan:
    • Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama
    • Seksi Fungsional Pengembangan Penilaian Pendidikan Ahli Muda
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  7. Unit Pelaksana Teknis Daerah

Tugas Pokok

  • Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas  Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Memimpin dan mengoordinasikan perumusan perumusan rencana dan program kerja Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;Perumusan kebijakan; sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan pendidikan dasar;
  • Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal;
  • Perumusan kebijakan, sinkronisasi dan fasilitasi penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal; Rekomendasi, kebijakan dan fasilitas pemindahan pendidikan dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten;Rekomendasi penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat; Rekomendasi penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat;Monitor evaluasi  Pelaksanaan dan capaian kinerja dinas; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.