Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor: 3945/C/HK.01.01/2023 Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data, diharapkan semua satuan pendidikan segera menindaklanjutinya dengan melakukan beberapa hal sebagai berikut:
- Melakukan login ke platform rapor pendidikan melalui https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/login
- Melakukan ekplorasi platform rapor pendidikan dengan cara melihat dan memahami semua Menu yang ada di laman yang terdiri dari Ringkasan, Unduh, Glosarium dan Pusat Bantuan.
- Melakukan Unduh Rapor Pendidikan, laporan akan terunduh dalam 1 file Excel yang terdiri dari 5 bagian: Laporan Rapor, Pendidikan, Panduan Membaca Rekomendasi PBD, Prioritas Rekomendasi PBD, Seluruh Rekomendasi PBD, dan Lembar Kerja Arkas.
- Kepala sekolah bersama guru mempelajari File Rapor Pendidikan melalui Sheet Panduan Membaca Rekomendasi PBD yang ada dalam file Rapor Pendidikan.
- Kepala sekolah bersama guru memahami rekomendasi yang diberikan melalui Sheet Prioritas Rekomendasi PBD dan Sheet Seluruh Rekomendasi PBD.
- Kepala sekolah bersama guru menyusun perencanaan anggaran sekolah dengan cara mengisi Sheet Lembar Kerja Arkas.
- Lembar Kerja Arkas akan menjadi acuan bagi operator saat melakukan pengisian ARKAS.
untuk melihat surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor: 3945/C/HK.01.01/2023 Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 kelik link https://drive.google.com/file/d/1UAkGlbg2kcoQ2LGWD7Z_Wn-HtTVqfYBf/view?usp=share_link
Tim Humas Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus



