
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Yadi Mulyadi menyatakan pelaksaan kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dilakukan sesuai aturan.Â
Kemudian pekerjaan kegiatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus juga didasarkan pada rencana kerja kerja pemerintah daerah (RKPD) dan APBD Tahun 2021.Â
Sehingga tidak mungkin pelaksanaanan kegiatan dilakukan tanpa pedoman tersebut
“Dalam melaksanakan kegiatan kami juga berpegang pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran DPA Tahun 2021 sebagai acuan pelaksanaan kegiatan dan menjadi dokumen yang sah dalam menjalakan kegiatan,” ujar Yadi Mulyadi, Senin 7 Februari 2022.
Kemudian kata dia, kegiatan rehab sekolah yang dilakukan pada tahun 2021 juga sudah dilakukan sesuai dengan rencana dan pembayaran hasil pekerjaan juga dilakukan dengan anggaran yang bersumber dari APBD.
“BPKAD juga membayar hasil pekerjaan di Dinas Pendidikan Tahun 2021 melalui dana pinjaman SMI tahun 2022,” tegasnya.
Sebelumnya sebuah lembaga swadaya masyrakat Sakral menyebut adanya tunggkakan kegiatan tahun Anggaran 2021 di dinas pendidikan Tanggamus dengan nilai mencapai sekitar Rp 8 miliar.
Berdasarkan investigasi mereka menemukan hutang belanja dinas pendidikan Tanggamus tahun 2021 mencapai sekitar Rp 7,946 miliar. (Nda)



