Disdik Tanggamus – Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus, Bpk Yadi Mulyadi,ST,.MM, mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD/ SMP Negeri/ Swasta tahun ajaran 2023/2024 tak jauh beda dengan tahun lalu. PPDB SD/ SMP Negeri/ Swasta tahun ini di Kab. Tanggamus tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK Tanggamus. Selain itu, juga lokasi sekolahnya yang paling terdekat dengan rumah calon peserta didik.
Pada PPDB SD/ SMP Negeri/ Swasta tahun ini, ia menyampaikan bahwa untuk proses pendaftaran dilaksanakan secara daring atau luring.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus, Bpk Yadi Mulyadi,ST,.MM menegaskan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD negeri/ Swasta dilarang menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung. Anak dari keluarga kurang mampu wajib diterima.

Selanjutnya, untuk PPDB SMP negeri proses diawali pandaftaran jalur prestasi. Berikutnya pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan afirmasi. Dan Pendaftaran jalur zonasi umum.
Dalam PPDB tahun ini yang dilaksanakan secara online (daring) terdapat empat jalur yaitu jalur zonasi dengan kuota 70 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 4 persen.
Seleksi jalur zonasi bina lingkungan menggunakan jarak udara yang ditarik garis lurus dari titik koordinat rumah calon peserta didik dengan sekolah. Bpk Yadi Mulyadi,ST,.MM menegaskan, akan sangat ketat melakukan verifikasi pada jalur zonasi bina lingkungan. Jika ditemukan adanya kecurangan akan digugurkan.
Untuk zonasi bina lingkungan, khusus siswa ber-KK Tanggamus yang bersekolah di luar Tanggamus wajib menyertakan nilai 5 semester yakni bahasa Indonesia, Matematika dan IPA yang telah dilegalisir di Dinas Pendidikan lokasi sekolahnya. (Adm)
Tim Humas Dinas Pendidikan Kab. Tanggamus



